A. KEANGGOTAAN Yang berhak menjadi anggota perpustakaan Universitas Trisakti adalah : a. Mahasiswa · Setiap mahasiswa Universitas Trisakti secara otomatis terdaftar sebagai anggota perpustakaan
· Keanggotaan diaktifkan dengan cara :
1. Memperlihatkan Kartu Mahasiswa dan menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 satu lembar ke Perpustakaan Universitas Trisakti
2. Menunjukkan slip pembayaran semester yang sedang berjalan
3. Keanggotaan berakhir apabila tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa Universitas Trisakti
4. Telah mengikuti bimbingan pemakai (introduction course) di perpustakaan
b. Dosen/TPG Tetap · Setiap Dosen dan TPG Tetap secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
· Keanggotaan diaktifkan dengan cara menunjukkan Kartu Karyawan Universitas Trisakti (ID Card/Smart Card) dan menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar
c. Dosen Tidak Tetap · Mengisi formulir pendaftaran anggota
· Menyerahkan 1 lembar pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar
· Menyerahkan surat rujukan WADEK/KAJUR sesuai Fakultas yang bersangkutan
· Keanggotaan berlaku 1 semester
· Tidak dikenakan biaya pendaftaran
d. Tamu · Membawa surat dari instansi yang terkait/kartu identitas yang masih berlaku
· Mengisi formulir pendaftaran permohonan berkunjung yang disediakan oleh perpustakaan
· Bagi alumni Universitas Trisakti wajib menunjukkan kartu IKASAKTI
· Bagi alumni yang tidak membawa kartu IKASAKTI, akan diberlakukan seperti pengunjung dari luar Trisakti/tamu
B. HAK & KEWAJIBAN
a. HAK Setiap pengunjung berhak untuk memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku b. KEWAJIBAN Setiap pengunjung perpustakaan wajib : 1. Mengisi daftar pengunjung (khusus untuk pengunjung/pengguna dari luar Universitas Trisakti) dan menunjukkan Formulir Kunjungan yang telah diisi.
2. Menjaga ketenangan, kesopanan, dan bahan pustaka yang digunakan/dipinjam
3. Menitipkan tas, jaket, map, dan semua barang yang tidak diperlukan dalam lemari/loker yang telah disediakan dengan meninggalkan kartu identitas. (Catatan : keamanan barang di dalam lemari menjadi tanggunjawab penitip)
4. Tidak membawa makanan dan minuman di dalam ruangan
5. Bagi anggota yang melakukan pinjaman, diharuskan atas nama sendiri.
|